Monday, April 29, 2013

Tafsir Surah AlBaqarah 236-240

💬 : 0 comment

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 236


236     Tidak ada sesuatupun (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.(QS. 2:236)

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ (236)

Turunnya ayat ini menurut riwayat didahului oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi pada seorang sahabat dari kaum Ansar yang menikahi seorang perempuan. Dalam akad nikahnya tidak ditentukan jumlah mahar. Dan sebelum ia bercampur, istrinya tersebut telah ditalaknya. Setelah turun ayat ini maka Nabi memerintahkan kepadanya untuk memberikan mutah (hadiah) kepada bekas istrinya itu meskipun hanya berupa pakaian tutup kepala.

Seorang suami yang menjatuhkan talak pada istrinya sebelum bercampur dan sebelum menentukan jumlah maharnya ia tidak dibebani membayar mahar tetapi ia diwajibkan memberi mutah, yaitu pemberian untuk menimbang-rasa bekas istrinya. Besar kecilnya jumlah pemberian tersebut tergantung pada suami, yang kaya sesuai dengan kekayaannya dan yang tidak mampu sesuai pula dengan kadar yang disanggupinya. Pemberian mutah tersebut merupakan suatu kewajiban atas laki-laki yang mau berbuat baik.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 236


لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ (236)

(Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka) menurut satu qiraat, 'tumaassuuhunna' artinya mencampuri mereka (atau) sebelum (kamu menentukan maharnya), maksudnya maskawinnya. 'Ma' mashdariyah zharfiyah, maksudnya tak ada risiko atau tanggung jawabmu dalam perceraian sebelum campur dan sebelum ditentukannya berapa mahar, maka ceraikanlah mereka itu. (Dan hendaklah kamu beri mereka itu 'mutah') atau pemberian yang akan menyenangkan hati mereka; (bagi yang mampu) maksudnya yang kaya di antaramu (sesuai dengan kemampuannya, sedangkan bagi yang melarat) atau miskin (sesuai dengan kemampuannya pula). Ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan tentang derajat atau kedudukan istri (yaitu pemberian) atau hiburan (menurut yang patut) menurut syariat dan menjadi sifat bagi mata`an. Demikian itu (merupakan kewajiban) 'haqqan' menjadi sifat yang kedua atau mashdar yang memperkuat (bagi orang-orang yang berbuat kebaikan) atau orang-orang yang taat.

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 237


237     Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.(QS. 2:237)

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (237)

Jika seorang suami menjatuhkan talak sebelum bercampur sedangkan ia telah menentukan jumlah mahar maka yang menjadi hak bekas istrinya itu adalah separoh dari jumlah tersebut yang dapat dituntutnya selama ia tidak merelakannya. Perempuan tersebut dapat menerima penuh mahar itu tanpa mengembalikan seperduanya, jika bekas suaminya merelakannya.

Tindakan perelaan terhadap pelunasan mahar itu suatu hal yang lebih dekat kepada takwa. Sebab wajarlah seorang suami itu merelakannya jika perceraian itu terjadi karena keinginannya. Demikian pula wajar seorang istri merelakan hak yang mesti diterimanya dari mahar itu jika sebab-sebab perceraian datang dari pihaknya.

Dan janganlah dilupakan kemurahan hati dan hubungan yang baik yang pernah terjadi antara kedua suami istri meskipun sudah bercerai. Umpamanya dengan merelakan mahar. Allah Maha Melihat segala yang diperbuat oleh manusia. Dan hanya Allahlah yang membalas perbuatan masing-masing hamba-Nya.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 237


وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (237)

(Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum mencampuri mereka, padahal kamu sudah menetapkan mahar, maka bayarlah separuh dari yang telah kamu tetapkan itu). Ini menjadi hak mereka, sedangkan yang separuhnya lagi kembali kepadamu, (kecuali) atau tidak demikian hukumnya (jika mereka itu), maksudnya para istri itu memaafkan mereka hingga mereka tidak mengambilnya (atau dimaafkan oleh yang pada tangannya tergenggam akad nikah), yaitu suami, maka mahar diserahkan kepada para istri-istri itu semuanya. Tetapi menurut keterangan yang diterima dari Ibnu Abbas, wali boleh bertindak sepenggantinya, bila wanita itu mahjurah (tidak dibolehkan bertasaruf) dan hal ini tidak ada dosa baginya, maka dalam hal itu tidak ada kesulitan (dan bahwa kamu memaafkan itu) 'an' dengan mashdarnya menjadi mubtada' sedangkan khabarnya ialah (lebih dekat kepada ketakwaan. Dan jangan kamu lupakan keutamaan di antara kamu), artinya saling menunjukkan kemurahan hati, (sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan) dan akan membalasmu sebaik-baiknya.


Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 238 - 239


238     Peliharalah semua shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu.(QS. 2:238)

239     Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui.(QS. 2:239)

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (238) فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (239)

Tepat sekali dalam ayat ini Allah menerangkan keutamaan melakukan salat, dan selalu memeliharanya. Kita dapat melihat bahwa keluarga merupakan bagian dari masyarakat dalam memenuhi segala kebutuhan dan persoalan hidupnya banyak sekali menemui kesulitan yang kadang-kadang dapat menjerumuskannya kepada hal-hal yang dilarang agama. Karena itu Allah memberikan suatu cara yang baik untuk dilakukan manusia agar selalu terjamin hubungan keduniaannya dengan ketakwaan kepada Allah yaitu dengan selalu memelihara salat. Mulai dari bangun tidur sebelum melakukan kontak dengan manusia lainnya ia ingat dan bermunajat lebih dahulu dengan Allah (waktu subuh). Kemudian setelah ia berhubungan dengan masyarakat, dan mungkin sekali terjadi perbuatan yang tidak diridai Allah maka untuk mengingatkan dan menyelamatkannya, ia dipanggil untuk berhubungan lagi dengan Allah di waktu tengah hari (salat zuhur). Begitulah seterusnya selama 24 jam. Dengan demikian selalu terjalin antara kesibukan manusia (untuk memenuhi hajat hidupnya) dengan ingat kepada Allah dan melaksanakan perintah-perintah-Nya.

Hal ini mempunyai pengaruh dan membekas kepada jiwa dan peri kehidupan manusia itu sendiri sebagaimana ditegaskan Allah bahwa dengan salat itu manusia dapat terhindar dari perbuatan jahat dan mungkar. Selain dari itu memelihara salat adalah merupakan bukti iman kepada Allah dan menjadi syarat mutlak bagi kehidupan seorang muslim, menguatkan tali persaudaraan dan dapat menjamin hak-hak manusia.

Menurut riwayat Ahmad, Rasulullah saw. bersabda:

العهد الذي بيننا و بينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
Artinya:
Perjanjian antara aku sebagai rasul dengan kaum Muslimin adalah salat, siapa yang meninggalkannya maka ia mengingkari nikmat Allah kepada dirinya.

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tabrani, Rasulullah saw. bersabda:

من حافظ عليها كانت له نورا و برهانا و نجاة يوم القيامة و من لم يحافظ عليها لم يكن له نور ولا برهان ولا نجاة و كان يوم القيامة مع قارون و فرعون و هامان و أبي بن خلف
Artinya:
Barang siapa selalu memelihara salat maka ia akan dapat cahaya dan petunjuk serta akan dapat keselamatan di hari kiamat. Sebaliknya orang yang tidak memelihara salat maka tidak ada baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan. Di akhirat nanti ia akan bersama Firaun, Haman dan Ubai bin Khalaf di dalam neraka.

Dengan demikian jelaslah bagaimana pentingnya menjaga dan memelihara salat terus-menerus. Manusia yang melakukan perintah ini benar-benar akan menjadi makhluk Allah yang penuh takwa dan hidupnya akan selalu aman, di dalam magfirah dan rida Allah.

Adapun sebab turun ayat ini menurut riwayat dari Zaid bin Sabit, Rasulullah saw. selalu melakukan salat zuhur, meskipun pada siang hari yang panas terik yang bagi para sahabat dirasakan berat melakukannya, maka turunlah ayat ini.

Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk selalu menjaga terus-menerus melakukan salat yang lima waktu. Jika salat itu dilaksanakan, ia dapat memelihara diri di berbuat hal-hal yang jahat dan mungkar. Dan juga ia dapat penenang jiwa dan segala kegelisahan yang menimpa diri. Karena itu salat adalah merupakan tiang agama.

Allah menekankan lagi mengenai salat wusta. Yang dimaksud dengan salat wusta menurut jumhur ulama ialah salat asar. Allah mengajarkan pula, agar dalam melakukan salat kita berlaku khusyuk dan tawaduk. Sebab pemusatan kepada Allah semata-mata adalah tingkat salat yang paling baik dan salat inilah yang dapat membekas pada jiwa dan tindak-tanduk manusia.

Karena pentingnya melaksanakan dan memelihara salat ini seorang muslim tidak boleh meninggalkannya walau dalam keadaan bagaimanapun. Seandainya terhalang melaksanakan salat dengan sempurna namun salat itu tetap tidak boleh ditinggalkan, meskipun dalam suasana kekhawatiran terhadap jiwa, harta atau kedudukan. Dalam keadaan uzur, salat dapat dikerjakan menurut cara yang mungkin dilakukan, baik dalam keadaan berjalan kaki atau berkendaraan atau pun sakit. Maka setelah hilang uzur itu, terutama yang berupa kekhawatiran, hendaklah bersyukur kepada Allah, karena Allah mengajarkan kepada manusia hal-hal yang tidak diketahuinya termasuk mengenai cara melakukan salat dalam masa tidak aman.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 238


حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (238)

(Peliharalah semua salatmu), yakni yang lima waktu dengan mengerjakannya pada waktunya (dan salat wustha atau pertengahan). Ditemui beberapa pendapat, ada yang mengatakan salat asar, subuh, zuhur atau selainnya dan disebutkan secara khusus karena keistimewaannya. (Berdirilah untuk Allah) dalam salatmu itu (dalam keadaan taat) atau patuh, berdasarkan sabda Nabi saw., "Setiap qunut dalam Alquran itu maksudnya ialah taat" (H.R. Ahmad dan lain-lainnya). Ada pula yang mengatakan khusyuk atau diam, berdasarkan hadis Zaid bin Arqam, katanya, "Mulanya kami berkata-kata dalam salat, hingga turunlah ayat tersebut, maka kami pun disuruh diam dan dilarang bercakap-cakap." (H.R. Bukhari dan Muslim)

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 239


فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (239)

(Jika kamu dalam keadaan takut) baik terhadap musuh, maupun banjir atau binatang buas (maka sambil berjalan kaki) jamak dari raajil, artinya salatlah sambil jalan kaki (atau berkendaraan), 'rukbaanan' jamak dari 'raakib', maksudnya bagaimana sedapatnya, baik menghadap kiblat atau tidak mau memberi isyarat saat rukuk dan sujud. (Kemudian apabila kamu telah aman), yakni dari ketakutan, (maka sebutlah Allah), artinya salatlah (sebagaimana Dia telah mengajarkan kepadamu apa-apa yang tidak kamu ketahui), yakni sebelum diajarkan-Nya itu berupa fardu dan syarat-syaratnya. 'Kaf' berarti 'umpama' dan 'maa' mashdariyah atau maushuulah.

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 240


240     Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang makruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. 2:240)

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (240)

Sebab turunnya ayat ini berhubungan dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawiah dari Muqatil bin Rabbah bahwa seorang laki-laki dari Thaif bernama Hakim hijrah ke Madinah beserta kedua orang ibu bapaknya, istrinya dan anaknya. Kemudian Hakim itu meninggal dunia. Hal itu dilaporkan kepada Rasulullah saw. Oleh Rasulullah saw. harta peninggalannya dibagi-bagikan kepada kedua orang tuanya dan anak-anaknya. Sedangkan istrinya tidak mendapat apa-apa hanya diperintahkan kepada ahli waris itu supaya menjamin nafkah istrinya itu selama setahun, diambil jari harta peninggalan suaminya, maka turunlah ayat ini.

Allah menganjurkan kepada para suami apabila ia merasa telah dekat ajalnya supaya berwasiat untuk istrinya yaitu dengan memberikan sebagian hartanya untuk belanja selama 1 tahun, dengan tetap tinggal di rumahnya. Jika istrinya itu meninggalkan rumah setelah setahun, maka tidaklah menjadi halangan bagi keluarga suami tentang tindakan istri tersebut dengan jalan sesuai dengan ajaran agama. Umpamanya untuk muncul di tengah masyarakat dan menunjukkan kesediaannya untuk bersuami lagi. Karena mereka itu telah bebas, tidak sebagaimana adat jahiliah di mana perempuan merupakan harta warisan. Allah adalah Maha Kuasa tidak segan-segan untuk menghukum orang yang menyalahi petunjuk-Nya. Allah Maha Bijaksana dalam menetapkan hukum-hukum untuk kemaslahatan hamba-Nya.

Perlu dijelaskan di sini, pandangan ulama-ulama tafsir mengenai ayat 240 ini, yaitu sebagaimana ahli ushul berbeda pendapat tentang nasikh dan mansukh di dalam Alquran maka demikian pula terdapat di kalangan ahli tafsir.

Ada ahli tafsir yang mengaku adanya nasikh dan mansukh di dalam Alquran dan ada pula yang tidak mengakui. Ahli tafsir yang mengakui adanya nasikh dalam Alquran menafsirkan bahwa ayat ini memerintahkan agar suami berwasiat, yaitu menyisihkan sebagian hartanya untuk istrinya yang ditinggalkan untuk selama satu tahun dan ia tetap tinggal di kediaman suaminya. Hal ini menunjukkan bahwa idah wafat itu satu tahun lamanya. Maka terdapatlah antara kedua ayat ini (240 dan 234) hukum yang bertentangan. Golongan ini memandang bahwa:

(a).Dalam susunan ayat yang menunjukkan idah wafat satu tahun itu terkemudian letaknya daripada ayat yang menetapkan idah wafat 4 bulan sepuluh hari. Akan tetapi di dalam sejarah turunnya ia lebih dahulu. Atas dasar ini maka ayat 234 yang menetapkan idah wafat 4 bulan 10 hari menasakhkan hukum ayat 240 ini.

(b).Kalau tidak diakui nasakh dalam Alquran maka zahir ayat mewajibkan suami berwasiat untuk istrinya. Jadi dengan demikian istri mendapat dua kali bagian, pertama bagian sebagai istri (ahli waris) menurut yang ditetapkan oleh ayat waris, dan kedua bagian sebagai wasiat yang menurut ayat ini. Ini bertentangan dengan hadis sahih yang berbunyi:

لا وصية لوارث
Artinya:
Tidak ada wasiat untuk ahli waris.
(HR Ahmad dan Imam empat kecuali Nasa'i)

Pertentangan ini terhindar dengan mengakui adanya nasakh dalam Alquran. Adapun ahli tafsir yang tidak mengakui adanya nasakh dalam Alquran memandang bahwa ayat wasiat untuk nafkah selama 1 tahun itu adalah perintah sunah. Hal mana tidak menunjukkan bahwa idah wafat adalah 1 tahun.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 240


وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (240)

(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri) hendaklah (berwasiat) menurut satu qiraat dengan baris di depan dan berarti wajib berwasiat (untuk istri-istri mereka) agar mereka diberi (nafkah) yang dapat mereka nikmati (hingga) sempurna (satu tahun) lamanya menunggu bagi istri-istri yang ditinggal mati suami (tanpa mengeluarkan mereka), artinya tanpa menyuruh mereka pindah dari rumah yang mereka diami sewaktu suami mereka masih hidup. (Tetapi jika mereka pindah) atas kemauan sendiri, (maka tidak ada dosa bagimu) hai para wali orang yang mati (mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka secara patut), yakni menurut syariat, misalnya bersolek, menghentikan masa berkabung dan tidak hendak menerima nafkah lagi. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam perbuatan-Nya. Wasiat yang disebut di atas dinasakh oleh ayat waris dan menunggu selama setahun oleh ayat empat bulan sepuluh hari yang lalu, tetapi turunnya terkemudian. Mengenai tempat kediaman, menurut Syafii tetap dipertahankan bagi istri-istri itu, artinya tidak dinasakh.

No comments:

Post a Comment