Sunday, April 28, 2013

Tafsir Surah AlBaqarah 186-190

๐Ÿ’ฌ : 0 comment

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 186


186     Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran.(QS. 2:186)

ูˆَุฅِุฐَุง ุณَุฃَู„َูƒَ ุนِุจَุงุฏِูŠ ุนَู†ِّูŠ ูَุฅِู†ِّูŠ ู‚َุฑِูŠุจٌ ุฃُุฌِูŠุจُ ุฏَุนْูˆَุฉَ ุงู„ุฏَّุงุนِูŠ ุฅِุฐَุง ุฏَุนَุงู†ِ ูَู„ْูŠَุณْุชَุฌِูŠุจُูˆุง ู„ِูŠ ูˆَู„ْูŠُุคْู…ِู†ُูˆุง ุจِูŠ ู„َุนَู„َّู‡ُู…ْ ูŠَุฑْุดُุฏُูˆู†َ (186)

Sebab turunnya ayat ialah:

ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุณู…ุน ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ูŠุฏุนูˆู† ุงู„ู„ู‡ ุจุตูˆุช ุฑููŠุน ููŠ ุบุฒูˆุฉ ุฎูŠุจุฑ ูู‚ุงู„ ู„ู‡ู… : ุฃูŠู‡ุงุงู„ู†ุงุณ ุงุฑุจุนูˆุง ุนู„ูŠ ุฃู†ูุณูƒู… ูุฅู†ูƒู… ู„ุง ุชุฏุนูˆู† ุฃุตู… ูˆ ู„ุง ุบุงุฆุจุง ุฅู†ูƒู… ุชุฏุนูˆู† ุณู…ูŠุนุง ู‚ุฑูŠุจุง ูˆ ู‡ูˆ ู…ุนูƒู…
Artinya:
Bahwa Rasulullah saw. mendengarkan kaum muslimin berdoa dengan suara yang tinggi pada perang Khaibar, lalu ia berkata kepada mereka, "Hai manusia, sayangilah dirimu dengan merendahkan suara dalam bertakbir karena kamu tidak memanggil (berdoa) kepada yang tuli dan yang jauh dari kamu. Sesungguhnya kamu berdoa kepada (Allah) Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat, dan Dia adalah beserta kamu." (HR Ahmad)

Di dalam ayat ini, Allah menyuruh hamba-Nya supaya berdoa kepada-Nya, serta berjanji akan memperkenankannya.

Akan tetapi di akhir ayat ini Allah menekankan agar hamba-Nya memenuhi perintah-Nya dan beriman kepada-Nya supaya mereka selalu mendapat petunjuk.

Di dalam hadis banyak diterangkan hal-hal yang bertalian dengan doa ini antara lain:

a). Sabda Rasulullah saw:

ุซู„ุงุซุฉ ู„ุง ุชุฑุฏ ุฏุนูˆุชู‡ู… : ุงู„ุฅู…ุงู… ุงู„ุนุงุฏู„ ูˆ ุงู„ุตุงุฆู… ุญุชูŠ ูŠูุทุฑ ูˆ ุฏุนูˆุฉ ุงู„ู…ุธู„ูˆู…
Artinya:
Tiga macam orang tidak ditolak doanya, yaitu imam yang adil, orang yang sedang berpuasa hingga ia berbuka dan doa seorang yang teraniaya. (HR Muslim)

b). Sabda Rasulullah saw:

ู„ุง ูŠุฒุงู„ ูŠุณุชุฌุงุจ ู„ู„ุนุจุฏ ู…ุง ู„ู… ูŠุฏุน ุจุงุซู… ุฃูˆ ู‚ุทูŠุนุฉ ุฑุญู… ู…ุง ู„ู… ูŠุณุชุนุฌู„ ู‚ูŠู„ : ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆ ู…ุง ุงู„ุฅุณุชุนุฌุงู„؟ ู‚ุงู„ : ูŠู‚ูˆู„ ู‚ุฏ ุฏุนูˆุช ูู„ู… ุฃุฑ ูŠุณุชุฌุงุจ ู„ูŠ ููŠุญุณุฑ ุนู†ุฏ ุฐู„ูƒ ูˆ ูŠุฏุน ุงู„ุฏุนุงุก
Artinya:
Senantiasa diterima permohonan setiap hamba, selama ia tidak mendoakan hal-hal yang menimbulkan dosa atau memutuskan hubungan silaturahmi (dan) selama tidak meminta supaya segera dikabulkan. Rasulullah ditanya, "Apakah maksudnya tidak minta segera dikabulkannya, ya Rasulullah?" Beliau menjawab, "Seorang hamba yang berkata, "Saya sesungguhnya telah berdoa tetapi saya lihat belum diperkenankan karena itu ia merasa kecewa lalu tidak berdoa lagi." (HR Ahmad At Turmuzi, An Nasa'i dan Ibnu Majah)

Walaupun ada pendapat yang mengatakan bahwa Allah swt. Maha Kuasa, Maha Mengetahui dan mengatur segalanya, diminta atau tidak diminta Dia berbuat sekehendak-Nya, sehingga manusia tidak perlu berdoa, tetapi pendapat itu bertentangan dengan ayat ini dan hadis-hadis Nabi Besar Muhammad saw.

Adapun apabila di antara doa yang dipanjatkan kepada Tuhan ada yang belum dikabulkan, maka itu disebabkan karena doa itu:

a.Tidak memenuhi syarat-syarat yang semestinya.

b.Tidak mutlak Tuhan memberikan sesuai dengan yang dimohonkan oleh hamba-Nya, tetapi diganti atau disesuaikan dengan yang lebih baik bagi si pemohon, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam ayat ini Allah menghubungkan antara doa yang dijanjikan akan dikabulkan-Nya itu dengan ketentuan bahwa hamba-hamba-Nya harus mematuhi segala perintah-Nya dan beriman kepada-Nya.

Selain itu doa hendaklah dilakukan dengan khusyuk, sungguh-sungguh dan dengan sepenuh hati, dan bukan doa untuk menganiaya orang, memutuskan hubungan silaturrahmi dan lain-lain perbuatan maksiat. Dan memang segala sesuatu haruslah menurut syarat-syarat atau tata cara yang baik dan dapat menyampaikan kepada yang dimaksud. Kalau seorang berkata, "Ya Tuhanku, berikanlah kepadaku seribu rupiah!" Maka dia bukanlah berdoa tetapi sesungguhnya dia seorang jahil. Artinya permohonan serupa itu tidak ada artinya, karena tidak disertai usaha yang wajar, dan Tuhan tidak menurunkan hujan emas dari langit.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 186


ูˆَุฅِุฐَุง ุณَุฃَู„َูƒَ ุนِุจَุงุฏِูŠ ุนَู†ِّูŠ ูَุฅِู†ِّูŠ ู‚َุฑِูŠุจٌ ุฃُุฌِูŠุจُ ุฏَุนْูˆَุฉَ ุงู„ุฏَّุงุนِูŠ ุฅِุฐَุง ุฏَุนَุงู†ِ ูَู„ْูŠَุณْุชَุฌِูŠุจُูˆุง ู„ِูŠ ูˆَู„ْูŠُุคْู…ِู†ُูˆุง ุจِูŠ ู„َุนَู„َّู‡ُู…ْ ูŠَุฑْุดُุฏُูˆู†َ (186)

(Segolongan orang-orang bertanya kepada Nabi saw., "Apakah Tuhan kami dekat, maka kami akan berbisik kepada-Nya, atau apakah Dia jauh, maka kami akan berseru kepada-Nya." Maka turunlah ayat ini. ("Dan apabila hamba-hamba-Ku menanyakan kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku Maha Dekat) kepada mereka dengan ilmu-Ku, beritahukanlah hal ini kepada mereka (Aku kabulkan permohonan orang yang berdoa, jika ia berdoa kepada-Ku) sehingga ia dapat memperoleh apa yang dimohonkan. (Maka hendaklah mereka itu memenuhi pula perintah-Ku) dengan taat dan patuh (serta hendaklah mereka beriman) senantiasa iman (kepada-Ku supaya mereka berada dalam kebenaran.") atau petunjuk Allah.


Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 187


187     Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.(QS. 2:187)

ุฃُุญِู„َّ ู„َูƒُู…ْ ู„َูŠْู„َุฉَ ุงู„ุตِّูŠَุงู…ِ ุงู„ุฑَّูَุซُ ุฅِู„َู‰ ู†ِุณَุงุฆِูƒُู…ْ ู‡ُู†َّ ู„ِุจَุงุณٌ ู„َูƒُู…ْ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ู„ِุจَุงุณٌ ู„َู‡ُู†َّ ุนَู„ِู…َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَู†َّูƒُู…ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ุชَุฎْุชَุงู†ُูˆู†َ ุฃَู†ْูُุณَูƒُู…ْ ูَุชَุงุจَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุนَูَุง ุนَู†ْูƒُู…ْ ูَุงู„ْุขู†َ ุจَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ ูˆَุงุจْุชَุบُูˆุง ู…َุง ูƒَุชَุจَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َูƒُู…ْ ูˆَูƒُู„ُูˆุง ูˆَุงุดْุฑَุจُูˆุง ุญَุชَّู‰ ูŠَุชَุจَูŠَّู†َ ู„َูƒُู…ُ ุงู„ْุฎَูŠْุทُ ุงู„ْุฃَุจْูŠَุถُ ู…ِู†َ ุงู„ْุฎَูŠْุทِ ุงู„ْุฃَุณْูˆَุฏِ ู…ِู†َ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ุซُู…َّ ุฃَุชِู…ُّูˆุง ุงู„ุตِّูŠَุงู…َ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ ูˆَู„َุง ุชُุจَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ุนَุงูƒِูُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْู…َุณَุงุฌِุฏِ ุชِู„ْูƒَ ุญُุฏُูˆุฏُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَู„َุง ุชَู‚ْุฑَุจُูˆู‡َุง ูƒَุฐَู„ِูƒَ ูŠُุจَูŠِّู†ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุขูŠَุงุชِู‡ِ ู„ِู„ู†َّุงุณِ ู„َุนَู„َّู‡ُู…ْ ูŠَุชَّู‚ُูˆู†َ (187)

Pada ayat ini Allah menerangkan uzur atau halangan yang membolehkan untuk meninggalkan puasa, serta hukum-hukum yang bertalian dengan puasa.

Banyak riwayat yang menceritakan tentang sebab turunnya ayat ini, antara lain: Pada permulaan Islam para sahabat Nabi dibolehkan makan, minum dan bersetubuh sampai mereka salat isyak atau tidur.

Apabila mereka telah salat isyak atau tidur, kemudian bangun maka haramlah bagi mereka semua itu. Pada suatu waktu Umar bin Khattab bersetubuh dengan istrinya sesudah salat isyak, dan beliau sangat menyesal atas perbuatan itu dan menyampaikannya kepada Rasulullah saw. Maka turunlah ayat ini menjelaskan hukum Allah yang lebih ringan daripada yang telah mereka ketahui dan mereka amalkan. Yaitu dari saat terbenamnya matahari (magrib) sampai sebelum terbit fajar (subuh), dihalalkan semua apa yang tidak diperbolehkan pada siang hari pada bulan Ramadan dengan penjelasan sebagai benkut: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari Ramadan bersetubuh dengan istri kamu, karena mereka adalah pakatan bagi kamu dan kamu adalah pakatan bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu telah mengkhianati diri kamu, yakni tidak mampu menahan nafsu dengan berpuasa seperti kamu lakukan. Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi keringanan pada kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan bagimu." Artinya sekarang kamu diperbolehkan bersetubuh dengan istri kamu dan berbuat hal-hal yang dibolehkan untuk kamu. Makan dan minumlah sehingga terang bagimu benang putih dan benang hitam yaitu sampai terbit fajar, sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam. Selain dan itu kamu dilarang pula bersetubuh dengan istrimu di mana kamu sedang beriktikaf di dalam masjid. Kemudian Allah swt. menutup ayat ini dengan menegaskan bahwa larangan-larangan yang telah ditentukan Allah itu tidak boleh kamu dekati dan janganlah kamu melampaui dan melanggarnya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada umat manusia, supaya mereka bertakwa."


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 187


ุฃُุญِู„َّ ู„َูƒُู…ْ ู„َูŠْู„َุฉَ ุงู„ุตِّูŠَุงู…ِ ุงู„ุฑَّูَุซُ ุฅِู„َู‰ ู†ِุณَุงุฆِูƒُู…ْ ู‡ُู†َّ ู„ِุจَุงุณٌ ู„َูƒُู…ْ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ู„ِุจَุงุณٌ ู„َู‡ُู†َّ ุนَู„ِู…َ ุงู„ู„َّู‡ُ ุฃَู†َّูƒُู…ْ ูƒُู†ْุชُู…ْ ุชَุฎْุชَุงู†ُูˆู†َ ุฃَู†ْูُุณَูƒُู…ْ ูَุชَุงุจَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุนَูَุง ุนَู†ْูƒُู…ْ ูَุงู„ْุขู†َ ุจَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ ูˆَุงุจْุชَุบُูˆุง ู…َุง ูƒَุชَุจَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู„َูƒُู…ْ ูˆَูƒُู„ُูˆุง ูˆَุงุดْุฑَุจُูˆุง ุญَุชَّู‰ ูŠَุชَุจَูŠَّู†َ ู„َูƒُู…ُ ุงู„ْุฎَูŠْุทُ ุงู„ْุฃَุจْูŠَุถُ ู…ِู†َ ุงู„ْุฎَูŠْุทِ ุงู„ْุฃَุณْูˆَุฏِ ู…ِู†َ ุงู„ْูَุฌْุฑِ ุซُู…َّ ุฃَุชِู…ُّูˆุง ุงู„ุตِّูŠَุงู…َ ุฅِู„َู‰ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ ูˆَู„َุง ุชُุจَุงุดِุฑُูˆู‡ُู†َّ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ุนَุงูƒِูُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْู…َุณَุงุฌِุฏِ ุชِู„ْูƒَ ุญُุฏُูˆุฏُ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَู„َุง ุชَู‚ْุฑَุจُูˆู‡َุง ูƒَุฐَู„ِูƒَ ูŠُุจَูŠِّู†ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุขูŠَุงุชِู‡ِ ู„ِู„ู†َّุงุณِ ู„َุนَู„َّู‡ُู…ْ ูŠَุชَّู‚ُูˆู†َ (187)

(Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa berkencan dengan istri-istrimu) maksudnya mencampuri mereka. Ayat ini turun menasakhkan hukum yang berlaku di masa permulaan Islam, berupa pengharaman mencampuri istri, begitu pula diharamkan makan minum setelah waktu Isyak. (Mereka itu pakaian bagi kamu dan kamu pakaian bagi mereka) kiasan bahwa mereka berdua saling bergantung dan saling membutuhkan. (Allah mengetahui bahwa kamu akan berkhianat pada) atau mengkhianati (dirimu) dengan melakukan jimak atau hubungan suami istri pada malam hari puasa. Hal itu pernah terjadi atas diri Umar dan sahabat lainnya, lalu ia segera memberitahukannya kepada Nabi saw., (maka Allah pun menerima tobatmu) yakni sebelum kamu bertobat (dan dimaafkan-Nya kamu. Maka sekarang) karena telah dihalalkan bagimu (campurilah mereka itu) (dan usahakanlah) atau carilah (apa-apa yang telah ditetapkan Allah bagimu) artinya apa yang telah diperbolehkan-Nya seperti bercampur atau mendapatkan anak (dan makan minumlah) sepanjang malam itu (hingga nyata) atau jelas (bagimu benang putih dari benang hitam berupa fajar sidik) sebagai penjelasan bagi benang putih, sedangkan penjelasan bagi benang hitam dibuang, yaitu berupa malam hari. Fajar itu tak ubahnya seperti warna putih bercampur warna hitam yang memanjang dengan dua buah garis berwarna putih dan hitam. (Kemudian sempurnakanlah puasa itu) dari waktu fajar (sampai malam) maksudnya masuknya malam dengan terbenamnya matahari (dan janganlah kamu campuri mereka) maksudnya istri-istri kamu itu (sedang kamu beriktikaf) atau bermukim dengan niat iktikaf (di dalam mesjid-mesjid) seorang yang beriktikaf dilarang keluar mesjid untuk mencampuri istrinya lalu kembali lagi. (Itulah) yakni hukum-hukum yang telah disebutkan tadi (larangan-larangan Allah) yang telah digariskan-Nya bagi hamba-hamba-Nya agar mereka tidak melanggarnya (maka janganlah kami mendekatinya). Kalimat itu lebih mengesankan dari kalimat "janganlah kamu melanggarnya" yang diucapkan pada ayat lain. (Demikianlah sebagaimana telah dinyatakan-Nya bagi kamu apa yang telah disebutkan itu (Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi manusia supaya mereka bertakwa) maksudnya menjauhi larangan-Nya.


Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 188


188     Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. 2:188)

ูˆَู„َุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆุง ุฃَู…ْูˆَุงู„َูƒُู…ْ ุจَูŠْู†َูƒُู…ْ ุจِุงู„ْุจَุงุทِู„ِ ูˆَุชُุฏْู„ُูˆุง ุจِู‡َุง ุฅِู„َู‰ ุงู„ْุญُูƒَّุงู…ِ ู„ِุชَุฃْูƒُู„ُูˆุง ูَุฑِูŠู‚ًุง ู…ِู†ْ ุฃَู…ْูˆَุงู„ِ ุงู„ู†َّุงุณِ ุจِุงู„ْุฅِุซْู…ِ ูˆَุฃَู†ْุชُู…ْ ุชَุนْู„َู…ُูˆู†َ (188)

Sebab turunnya ayat ini ialah seperti yang diriwayatkan bahwa Ibnu Asywa` Al-Hadrami dan Imri'il Qais terlibat dalam suatu perkara soal tanah yang masing-masing tidak dapat memberikan bukti. Maka Rasulullah saw. menyuruh Imri'il Qais (sebagai terdakwa yang ingkar) supaya bersumpah. Tatkala Imri'il Qais hendak melaksanakan sumpah itu turunlah ayat ini.

Pada bagian pertama dari ayat ini Allah melarang agar jagnan memakan harta orang lain denagn jalan yang batil. Yang dimaksud dengan "memakan" di sini ialah "mempergunakan" atau "memanfaatkan" sebagaimana biasa dipergunakan dalam bahasa Arab dan bahasa lainnya. Dan yang dimaksud dengan "batil" ialah dengan cara yang tidak menurut hukum yang telah ditentukan Allah.

Para ahli tafsir mengatakan banyak hal-hal yang dilarang yang termasuk dalam lingkungan bagian pertama dari ayat ini, antara lain:

(a).Memakan riba.

(b).Menerima zakat bagi orang yang tidak berhak menerimanya.

(c).Makelar-makelar yang melaksanakan penipuan terhadap pembeli atau penjual.

Kemudian pada ayat babagian kedua atau bahagian terakhir dari ayat ini Allah swt. melarang membawa urusan harta kepada hakim dengan maksud untuk mendapatkan sebabagian dari harta orang lain dengan cara yang batil, dengan menyogok atau memberikan sumpah palsu atau saksi palsu. Rasulullah saw. bersabda:

ุฅู†ู…ุง ุฃู†ุง ุจุดุฑ ูˆ ุฅู†ูƒู… ุชุฎุชุตู…ูˆู† ุฅู„ูŠ ูˆู„ุนู„ ุจุนุถูƒู… ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุฃู„ุญู† ุจุญุฌุชู‡ ู…ู† ุจุนุถ ูุฃู‚ุถูŠ ู„ู‡ ุจู†ุญูˆ ู…ุง ุฃุณู…ุน ูู…ู† ู‚ุถูŠุช ู„ู‡ ู…ู† ุญู‚ ุฃุฎูŠู‡ ุดุฆุง ูŠุฃุฎุฐู‡ ูุฅู†ู…ุง ุฃู‚ุทุน ู„ู‡ ู‚ุทุนุฉ ู…ู† ุงู„ู†ุงุฑ ูุจูƒูŠ ุงู„ุฎุตู…ุงู† ูˆ ู‚ุงู„ ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู…ู†ู‡ู…ุง : ุฃู†ุง ุญู„ ู„ุตุงุญุจูŠ ูู‚ุงู„ ุนู„ูŠู‡ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆ ุงู„ุณู„ุงู… : ุงุฐู‡ุจุง ูุชูˆุฎูŠุง ุซู… ุงุณุชู‡ู…ุง ุซู… ู„ูŠุญู„ู„ ูƒู„ ูˆุงุญุฏ ู…ู†ู‡ู…ุง ุจุตุงุญุจู‡
Artinya:
Sesungguhnya saya adalah manusia, dan kamu datang membawa suatu perkara untuk saya selesaikan. Barangkali di antara kamu ada yang lebih pintar berbicara sehingga saya memenangkannya, berdasarkan alasan-alasan yang kedengarannya baik. Maka barang siapa yang mendapat keputusan hukum dari saya untuk memperoleh bagian dari harta saudaranya (yang bukan haknya) kemudian ia mengambil harta itu, maka ini berarti saya memberikan sepotong api neraka kepadanya. (Mendengar ucapan itu) keduanya saling bertangisan dan masing-masing berkata, "Saya bersedia mengikhlaskan harta bagian saya untuk teman saya." Lalu Rasulullah saw. memerintahkan, "Pergilah kamu berdua dengan penuh rasa persaudaraan dan lakukanlah undian dan terimalah bahagianmu masing-masing menurut hasil undian itu dengan penuh keikhlasan." (HR Malik, Ahmad, Bukhari, Muslim dll dari Ummi Salamah dalam Tafsir Al Maragi, juz 2 hal. 33)


Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 189


189     Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah:` Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebaktian memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebaktian itu ialah kebaktian orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.(QS. 2:189)

ูŠَุณْุฃَู„ُูˆู†َูƒَ ุนَู†ِ ุงู„ْุฃَู‡ِู„َّุฉِ ู‚ُู„ْ ู‡ِูŠَ ู…َูˆَุงู‚ِูŠุชُ ู„ِู„ู†َّุงุณِ ูˆَุงู„ْุญَุฌِّ ูˆَู„َูŠْุณَ ุงู„ْุจِุฑُّ ุจِุฃَู†ْ ุชَุฃْุชُูˆุง ุงู„ْุจُูŠُูˆุชَ ู…ِู†ْ ุธُู‡ُูˆุฑِู‡َุง ูˆَู„َูƒِู†َّ ุงู„ْุจِุฑَّ ู…َู†ِ ุงุชَّู‚َู‰ ูˆَุฃْุชُูˆุง ุงู„ْุจُูŠُูˆุชَ ู…ِู†ْ ุฃَุจْูˆَุงุจِู‡َุง ูˆَุงุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„َّู‡َ ู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชُูْู„ِุญُูˆู†َ (189)

Tentang sebab turun ayat ini banyak riwayat-riwayat yang dikemukakan, antara lain:

(a).Menurut riwayat Ibnu Abu Hatim, para sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang bulan sabit, maka turunlah ayat ini. Dan menurut riwayat dari Ibnu Abu Hatim juga, bentuk pertanyaan itu ialah: Untuk apa bulan itu diciptakan dengan bentuk yang demikian? Maka turunlah ayat ini.

(b).Menurut riwayat Abu Nuaim dan Ibnu Asakir, bahwa Muaz bin Jabal, dan Tsa`labah bin Ganimah bertanya, "Ya Rasulullah, apa sebab bulan itu kelihatan mula-mula halus seperti benang kemudian bertambah besar lagi, sampai rata dan bundar, kemudian terus berkurang dan mengecil kembali seperti semula, dan tidak dalam satu bentuk yang tetap?" Maka turunlah ayat ini.

Menurut riwayat pertama, maka yang ditanya ialah hubungan atau hikmahnya, Allah menjawab bahwa hikmahnya ialah untuk perhitungan waktu umat manusia. Dengan demikian jawaban itu sesuai dengan pertanyaan. Menurut riwayat yang kedua, bahwa yang ditanya sebab hakiki yaitu mengapa bulan itu mula-mula kecil, kemudian membesar sampai bundar, kemudian mengecil kembali sampai kepada keadaan semula? Dengan demikian jawaban tidak sesuai dengan pertanyaan karena yang dijawab ialah tentang gunanya atau hikmahnya, sedang yang ditanyakan ialah hakekatnya.

Menurut riwayat kedua itu para ulama berpendapat, bahwa Allah memberikan jawaban yang lebih pantas bagi mereka untuk mengetahuinya pada waktu itu, yaitu tentang guna atau hikmahnya, bukan sebab hakikinya tentang keadaan bulan secara ilmiah. Lagi pula fungsi seorang nabi atau rasul bukanlah menjelaskan ilmu-ilmu bintang, matematika dan sebagainya. Tetapi untuk membentuk manusia-manusia mukmin yang berakhlak tinggi menempuh hidup sebagai hamba Allah untuk mendapatkan kebahagiaan dunia dan akhirat.

Ini bukan berarti bahwa ajaran Alquran yang dibawa oleh Muhammad saw. mengabaikan kepentingan dan perkembangan ilmu, malah bukan sedikit ayat Alquran dan Hadis yang menyuruh untuk memperkembangkan ilmu pengetahuan duniawi sebanyak mungkin, tetapi tidak memberikan perincian, hanya memberikan petunjuk mencari dan membahas sesuai dengan kemampuan, keadaan dan perkembangan zaman, sebagai umat yang diamanatkan Allah menjadi khalifah di bumi ini.

Pada ayat ini Allah mengajar Nabi Muhammad saw. menjawab pertanyaan sahabatnya tentang guna dan hikmah "bulan" bagi umat manusia, yaitu untuk keperluan perhitungan waktu dalam melaksanakan urusan ibadah mereka seperti salat, puasa, haji dan sebagainya dan juga urusan dunia yang diperlukan. Allah menerangkan perhitungan waktu itu dengan perhitungan bulan Qamariah, karena lebih mudah dari perhitungan menurut peredaran matahari (Syamsiah) dan lebih sesuai dengan tingkat pengetahuan bangsa Arab pada zaman itu.

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa banyak dari golongan kaum Ansar apabila mereka telah mengerjakan ihram haji, maka mereka tidak mau lagi memasuki rumah dari pintunya yang biasa tetapi memasukinya dari belakang. Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa kebaktian atau kebajikan itu bukanlah menuruti perasaan dan tradisi yang berbau khurafat, seperti memasuki rumah dari belakang tetapi kebaktian atau kebajikan itu ialah bertakwa kepada Allah swt. Dan ditetapkan kepada mereka agar memasuki rumah dari pintunya.


Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 190


190     Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.(QS. 2:190)

ูˆَู‚َุงุชِู„ُูˆุง ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُู‚َุงุชِู„ُูˆู†َูƒُู…ْ ูˆَู„َุง ุชَุนْุชَุฏُูˆุง ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู„َุง ูŠُุญِุจُّ ุงู„ْู…ُุนْุชَุฏِูŠู†َ (190)

Ayat ini adalah ayat madaniyah yang pertama kali mengizinkan kaum muslimin membalas serangan orang-orang musyrikin, apabila kaum muslimin mendapat serangan yang mendadak, meskipun serangan itu terjadi pada bulan-bulan haram, yaitu pada bulan Rajab, Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharam, seperti dijelaskan pada ayat yang lalu.

Di zaman jahiliah, bulan-bulan tersebut dianggap bulan larangan berperang. Larangan itu oleh Islam diakui, akan tetapi, karena orang-orang musyrikin melanggarnya terlebih dahulu, maka Allah swt. mengizinkan kaum muslimin membalas serangan mereka.

Sebelum hijrah, tidak ada ayat yang membolehkan kaum muslimin melakukan serangan pembalasan. Di kalangan mufassirin pun tidak ada perselisihan pendapat, bahwa peperangan itu dilarang dalam agama Islam di masa itu. Hal itu dapat pula dipahami dari ayat-ayat berikut:

1.

ุงุฏْูَุนْ ุจِุงู„َّุชِูŠ ู‡ِูŠَ ุฃَุญْุณَู†ُ
(al mu'minum) 2.

ุฅِู„َّุง ู‚َู„ِูŠู„ًุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ
(al Maidah) 3.

ูَุงุตْูَุญْ ุนَู†ْู‡ُู…ْ ูˆَู‚ُู„ْ ุณَู„َุงู…ٌ
(Az Zukhruf) 4.

ูˆَุงุตْุจِุฑْ ุนَู„َู‰ ู…َุง ูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ูˆَุงู‡ْุฌُุฑْู‡ُู…ْ ู‡َุฌْุฑًุง ุฌَู…ِูŠู„ًุง (10)
(Al Muzammil) 5.

ู„َุณْุชَ ุนَู„َูŠْู‡ِู…ْ ุจِู…ُุณَูŠْุทِุฑٍ (22)
(Al Ghasiah)
Artinya:

1. Tolaklah perbuatan jahat mereka itu dengan yang lebih baik.

2. Maka maafkanlah mereka, dan biarkanlah mereka.

3. Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan, "Katakanlah "selamat berpisah.""

4. Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik.

5. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.

Ayat ini sampai dengan ayat 194, diturunkan pada waktu diadakan perdamaian Hudaibiyah, yaitu perjanjian damai antara kaum musyrikin Mekah dan umat Islam dari Madinah. Perjanjian itu diadakan di salah satu tempat di jalan antara Jeddah dan Mekah. Dahulunya yang dinamakan Hudaibiyah ialah sumur/mata air yang terdapat di tempat itu. Peristiwa itu terjadi pada bulan Zulkaidah tahun keenam Hijriyah. Rasulullah saw. dengan para sahabatnya meninggalkan Madinah menuju Mekah untuk mengerjakan umrah. Setelah rombongan itu sampai di Hudaibiyah, mereka dihalangi oleh orang-orang musyrik, dan tidak boleh masuk ke Mekah, sehingga rombungan Rasulullah saw. terpaksa berada di Hudaibiyah sampai satu bulan lamanya. Akhirnya diadakan perjanjian damai yang isinya antara lain sebagai berikut:

a.Rombongan Rasulullah saw. supaya pulang kembali ke Madinah pada tahun itu.

b.Pada tahun berikutnya, yaitu tahun ketujuh Hijriah, Rasulullah saw. dan para sahabatnya diperkenankan memasuki kota Mekah untuk mengerjakan umrah.

c.Di antara kaum musyrikin dan muslimin tidak akan ada peperangan selama sepuluh tahun.

Maka pada tahun berikutnya Rasulullah saw. bernagkat lagi ke Mekah dengan rombongannya untuk mengerjakan umrah yang lazim disebut umrah kada karena pada tahun sebelumnya mereka tidak berhasil melakukannya. Pada waktu itu kaum Muslimin khawatir kalua-kalau kaum Musyrikin melanggar janji perdamaian tesebut sedang kaum Muslimin tidak senang berperang di tanah haram (Mekah) apalagi di bulan Syawal, Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam yang biasa disebut "bulan-bulan haram." Karena keadaan dan peristiwa yang demikian itulah maka ayat-ayat tersebut diturunkan.

Dalam ayat 190 ini Allah memerintahkan supaya kaum Muslimin memerangi kaum musyrikin yang memerangi mereka. Peperangan itu hendaklah bertujuan fisabilillah (untuk meninggikan kalimat Allah dan menegakkan agam-Nya).

Perang yang disebut "fisabilillah" adalah sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadis riwayat Bukhari dan Muslim:

ุนู† ุฃุจูŠ ู…ูˆุณูŠ ุงู„ุฃุดุนุฑูŠ ู‚ุงู„ : ุณุฆู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ุนู† ุงู„ุฑุฌู„ ูŠู‚ุงุชู„ ุดุฌุงุนุฉ ูˆ ูŠู‚ุงุชู„ ุญู…ูŠุฉ ูˆ ูŠู‚ุงุชู„ ุฑูŠุงุก ุงูŠ ุฐู„ูƒ ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡؟ ูู‚ุงู„ : ู…ู† ู‚ุงุชู„ ู„ุชูƒูˆู† ูƒู„ู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ู‡ูŠ ุงู„ุนู„ูŠุง ูู‡ูˆ ููŠ ุณุจูŠู„ ุงู„ู„ู‡
Artinya:
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berperang karena keberaniannya dan yang berperang karena sakit hati, atau yang berperang karena ingin mendapat pujian saja, manakah di antara mereka itu yang berpearng di jalan Allah? Rasulullah saw., "Orang yang berperang untuk meninggikan kalimat Allah, maka berperangnya itu fisabilillah."

Dalam perang suci ini orang-orang mukmin dilarang melanggar ketentuan-ketentuan seperti membunuh anak-anak kecil, orang-orang lemah yang tidak berdaya, orang-orang yang telah sangat tua, wanita-wantia yang tidak ikut berperang, orang-orang yang telah menyerah kalah dan para pendeta karena Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 190


ูˆَู‚َุงุชِู„ُูˆุง ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُู‚َุงุชِู„ُูˆู†َูƒُู…ْ ูˆَู„َุง ุชَุนْุชَุฏُูˆุง ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ู„َุง ูŠُุญِุจُّ ุงู„ْู…ُุนْุชَุฏِูŠู†َ (190)

Tatkala Nabi saw. dihalangi kaum Quraisy untuk mengunjungi Baitullah pada perjanjian Hudaibiah dan berdamai dengan orang-orang kafir itu untuk kembali di tahun depan, di mana ia diberi kesempatan untuk memasuki Mekah selama tiga hari, kemudian tatkala ia telah bersiap-siap untuk umrah kada, sedangkan kaum muslimin merasa khawatir kalau-kalau Quraisy tidak menepati janjinya lalu memerangi mereka, padahal kaum muslimin tak mau melayani mereka jika di saat ihram, di tanah haram dan di bulan haram; maka turunlah ayat, (Dan perangilah di jalan Allah), maksudnya untuk menjunjung tinggi agama-Nya (orang-orang yang memerangi kamu) di antara orang-orang kafir (tetapi janganlah kamu melampaui batas) misalnya dengan memulai peperangan terhadap mereka (karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas), artinya yang melanggar apa-apa yang telah digariskan bagi mereka. Dan ini dinasakh dengan ayat Bara-ah atau dengan firman-Nya:

No comments:

Post a Comment