Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 191 - 192
191 Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.(QS. 2:191)
192 Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 2:192)
َูุงْูุชُُُูููู ْ ุญَْูุซُ ุซَِْููุชُู ُُููู ْ َูุฃَุฎْุฑِุฌُُููู ْ ู ِْู ุญَْูุซُ ุฃَุฎْุฑَุฌُُููู ْ َูุงِْููุชَْูุฉُ ุฃَุดَุฏُّ ู َِู ุงَْููุชِْู ََููุง ุชَُูุงุชُُِูููู ْ ุนِْูุฏَ ุงْูู َุณْุฌِุฏِ ุงْูุญَุฑَุงู ِ ุญَุชَّู َُููุงุชُُِูููู ْ ِِููู َูุฅِْู َูุงุชَُُูููู ْ َูุงْูุชُُُูููู ْ َูุฐََِูู ุฌَุฒَุงุกُ ุงَْููุงِูุฑَِูู (191) َูุฅِِู ุงْูุชََْููุง َูุฅَِّู ุงََّููู ุบَُููุฑٌ ุฑَุญِูู ٌ (192)
Orang-orang mukmin diperintahkan memerangi orang-orang musyrik yang memerangi mereka di mana saja orang-orang kafir itu dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah haram ialah sebagaimana dalam sebuah hadis sahih pula:
ุนู ุงุจู ุนุจุงุณ ุฑุถู ุงููู ุนูู ูุงู : ูุงู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ู ุณูู ูู ูุชุญ ู ูุฉ : ุฅู ูุฐุง ุงูุจูุฏ ุญุฑู ู ุงููู ููู ุฎูู ุงูุณู ูุงุช ู ุงูุฃุฑุถ ููู ุญุฑุงู ุจุญุฑู ุฉ ุงููู ุฅูู ููู ุงูููุงู ุฉ ู ูู ูุญู ุฅูุง ุณุงุนุฉ ู ู ููุงุฑ ู ุฅููุง ุณุงุนุชู ูุฐู ุญุฑุงู ุจุญุฑู ุฉ ุงููู ุฅูู ููู ุงูููุงู ุฉ ูุง ูุนุถุฏ ุดุฌุฑู ููุง ูุฎุชูู ุฎูุงู ูุฅู ุฃุญุฏ ุชุฑุฎุต ุจูุชุงู ูุงู ูุนูู ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูููููุง : ุฅู ุงููู ุฃุฐู ูุฑุณููู ููู ูุฃุฐู ููู
Artinya:
Dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari penaklukan kota Mekah bersabda, bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini. Tanah haram Mekah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dipotong/dijebol tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya. Jika ada seorang memperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu.
Orang-orang mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrikin dari Mekah, karena Orang-orang musyrikin itu pernah mengusir mereka dari sana, dan tetapnya orang-orang musyrikin di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram. Yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrikin terhadap kaum muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya. Jika demikian maka orang mukmin diperintah untuk membalasnya dengan peperangan juga. Demikianlah balasan yang harus diberikan kepada kaum musyrikin. Akan tetapi jika kaum musyrikin itu menghentikan peperangan dan akhirnya menjadi kaum mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, karena soal-soal yang menyebabkan mereka harus diperangi tidak ada lagi, Allah swt. Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 191
َูุงْูุชُُُูููู ْ ุญَْูุซُ ุซَِْููุชُู ُُููู ْ َูุฃَุฎْุฑِุฌُُููู ْ ู ِْู ุญَْูุซُ ุฃَุฎْุฑَุฌُُููู ْ َูุงِْููุชَْูุฉُ ุฃَุดَุฏُّ ู َِู ุงَْููุชِْู ََููุง ุชَُูุงุชُُِูููู ْ ุนِْูุฏَ ุงْูู َุณْุฌِุฏِ ุงْูุญَุฑَุงู ِ ุญَุชَّู َُููุงุชُُِูููู ْ ِِููู َูุฅِْู َูุงุชَُُูููู ْ َูุงْูุชُُُูููู ْ َูุฐََِูู ุฌَุฒَุงุกُ ุงَْููุงِูุฑَِูู (191)
(Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu menjumpai mereka, serta usirlah mereka di mana mereka mengusir kamu) artinya Mekah, dan ini telah dilakukan nabi terhadap mereka pada tahun pembebasan (sedangkan fitnah itu), artinya kesyirikan mereka (lebih berat), maksudnya lebih berbahaya (dari pembunuhan) terhadap mereka, yakni di tanah suci atau sewaktu ihram yang mereka hormati itu. (Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidilharam), maksudnya di tanah suci, (sebelum mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu) di sana, (maka bunuhlah mereka). Menurut satu qiraat tanpa alif pada kata kerja yang tiga, 'wala taqtuluuhum, hatta yaqtuluukum fiih, dan fa-in qataluukum'. (Demikianlah), maksudnya pembunuhan dan pengusiran (menjadi balasan bagi orang-orang kafir).
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 192
َูุฅِِู ุงْูุชََْููุง َูุฅَِّู ุงََّููู ุบَُููุฑٌ ุฑَุญِูู ٌ (192)
(Jika mereka berhenti) dari kekafiran lalu masuk Islam, (maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) terhadap mereka.
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 193
193 Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.(QS. 2:193)
ََููุงุชُُِูููู ْ ุญَุชَّู َูุง ุชََُููู ِูุชَْูุฉٌ َََُููููู ุงูุฏُِّูู َِِّููู َูุฅِِู ุงْูุชََْููุง ََููุง ุนُุฏَْูุงَู ุฅَِّูุง ุนََูู ุงูุธَّุงِูู َِูู (193)
Orang-orang mukmin diperintah supaya tetap memerangi kaum musyrikin yang memerangi mereka sehingga meraka tidak mempunyai kekuatan lagi untuk menganiaya kaum muslimin dan merintangi mereka dalam melaksanakan perintah agamanya, sehingga agama Islam dapat dijalankan sepenuhnya oleh setiap muslim dengan tulus ikhlas, bebas dari ketakutan, gangguan dan tekanan perasaan.
Jika kaum musyrikin telah menghentikan segala tindakan-tindakan jahat dan mereka telah masuk agama Islam, maka kaum muslimin tidak diperbolehkan mengadakan pembalasan atau tindakan yang melampaui batas, kecuali terhadap mereka yang zalim, yaitu orang-orang yang memulai lagi atau kembali kepada kekafiran dan memfitnah orang-orang Islam.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 193
ََููุงุชُُِูููู ْ ุญَุชَّู َูุง ุชََُููู ِูุชَْูุฉٌ َََُููููู ุงูุฏُِّูู َِِّููู َูุฅِِู ุงْูุชََْููุง ََููุง ุนُุฏَْูุงَู ุฅَِّูุง ุนََูู ุงูุธَّุงِูู َِูู (193)
(Dan perangilah mereka itu hingga tidak ada lagi) atau tidak dijumpai lagi (fitnah) yakni kesyirikan (dan (sehingga) agama itu) pengabdian atau perhambaan diri itu (hanya untuk Allah) semata dan tak ada yang disembah selain Dia. (Maka jika mereka berhenti) dari kesyirikan, janganlah kamu melakukan pelanggaran terhadap mereka; makna ini dapat disimpulkan dari (maka tak ada permusuhan lagi) seperti membunuh atau lainnya, (kecuali terhadap orang-orang yang aniaya). Orang yang telah menghentikan kekeliruannya, maka tidak termasuk orang yang aniaya, sehingga tidak perlu mendapat tindakan permusuhan lagi.
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 194
194 Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.(QS. 2:194)
ุงูุดَّْูุฑُ ุงْูุญَุฑَุงู ُ ุจِุงูุดَّْูุฑِ ุงْูุญَุฑَุงู ِ َูุงْูุญُุฑُู َุงุชُ ِูุตَุงุตٌ َูู َِู ุงุนْุชَุฏَู ุนََُْูููู ْ َูุงุนْุชَุฏُูุง ุนََِْููู ุจِู ِุซِْู ู َุง ุงุนْุชَุฏَู ุนََُْูููู ْ َูุงุชَُّููุง ุงََّููู َูุงุนَْูู ُูุง ุฃََّู ุงََّููู ู َุนَ ุงْูู ُุชََِّููู (194)
Pada ayat ini, dijelaskan bahwa bila kaum musyrikin menyerang kaum muslimin pada bulan haram, maka kaum muslimin dibolehkan membalas serangan itu, pada bulan haram ketika mendapat serangan dari kaum musyrikin pada umratul qada' karena ayat ini dengan tegas telah membolehkan kaum muslimin mengadakan balasan, meskipun pada bulan haram. Ini lebih dipertegas lagi dengan dibolehkannya membalas dengan balasan yang setimpal setiap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang harus dihormati. Dan jika kaum muslimin mengadakan pembalasan, maka sekali-kali tidak dibolehkan dengan berlebih-lebihan dan mereka harus berhati-hati agar jangan melampaui batas, serta harus bertakwa kepada Allah, karena Allah selalu bersama orang yang bertakwa.
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 195
195 Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.(QS. 2:195)
َูุฃَُِْููููุง ِูู ุณَุจِِูู ุงَِّููู ََููุง ุชُُْูููุง ุจِุฃَْูุฏُِููู ْ ุฅَِูู ุงูุชََُّْูููุฉِ َูุฃَุญْุณُِููุง ุฅَِّู ุงََّููู ُูุญِุจُّ ุงْูู ُุญْุณَِِููู (195)
Orang-orang mukmin diperintahkan membelanjakan harta kekayaannya untuk berjihad fisabilillah dan dilarang menjatuhkan dirinya ke dalam jurang kebinasaan karena kebakhilannya. Jika suatu kaum menghadapi peperangan sedangkan mereka kikir, tidak mau membiayai peperangan itu, maka perbuatannya itu berarti membinasakan diri mereka saja.
Menghadapi jihad dengan tidak ada persiapan dan persediaan yang lengkap dan berjihad bersama-sama orang-orang yang lemah iman dan kemauannya, niscaya akan membawa kepada kebinasaan. Dalam hal infak fisabilillah orang harus mempunyai niat yang baik, agar dengan demikian ia akan selalu memperoleh pertolongan Allah.
No comments:
Post a Comment