Monday, April 29, 2013

Tafsir Surah AlBaqarah 271-275

💬 : 0 comment

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 271


271     Jika kamu menampakkan sedekah (mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. 2:271)


إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (271)

Dalam ayat ini, Allah swt. menyebutkan orang-orang yang memberikan sedekah. Diterangkannya, bahwa apabila sedekah itu diberikan pada fakir miskin dengan terang-terangan, terlihat dan diketahui atau didengar orang lain, maka cara yang demikian adalah baik, asal tidak disertai perasaan riya. Sebab, menampakkan sedekah itu akan menghilangkan tuduhan bakhil terhadap dirinya, dan orang-orang yang mendengarnya akan turut bersyukur dan mendoakannya, dan mereka akan menghormati serta melakukannya, dan meniru perbuatannya itu.

Selanjutnya Allah swt. menerangkan bahwa apabila sedekah itu diberikan dengan secara tertutup atau tersembunyi tidak dilihat dan diketahui atau didengar orang-orang lain, maka cara yang demikian adalah lebih baik lagi, apabila hal tersebut dilakukannya untuk menghindari perasaan riya dalam hatinya, dan agar fakir miskin yang menerimanya tidak akan merasa rendah diri terhadap orang lain, dan tidak akan dipandang hina dalam masyarakatnya sebab dengan cara kedua ini lebih baik dari cara yang pertama tadi, karena dengan memberikan sedekah dengan sembunyi, si pemberi sedekah akan menumbuhkan keikhlasan dalam beramal. Keikhlasan ini adalah jiwa bagi setiap ibadah dan amal saleh.

Banyak hadis-hadis Rasulullah saw. yang memuji pemberian sedekah dengan cara sembunyi ini, suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a. ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله : الإمام العادل و شاب نشأفي عبادة ربه و رجل قلبه معلق بالمساجد و رجلان تحابا في الله اجتمعا عليه و تفرقا عليه و رجل طلبته امرأة ذات منصب و جمال فقال : إني أخاف الله رب العالمين ورجل تصدق و أخفي حتي لا تعلم شماله ما تنفق يمينه و رجل ذكر الله ففاضت عيناه
Artinya:
Ada tujuh macam orang yang nanti akan diberi naungan oleh Allah swt. pada hari kiamat, di mana tidak ada naungan selain naungan-Nva. Mereka adalah imam (pemimpin) yang adil, dan pemuda yang sejak kecilnya telah terdidik dan suka beribadah kepada Allah, dan orang yang hatinya selalu terpaut kepada masjid, dan dua orang yang saling mengasihi dalam menjalankan agama Allah, mereka berkumpul dan berpisah untuk tujuan itu, dan seorang lelaki yang diajak oleh seorang perempuan yang memiliki kedudukan yang baik dan kecantikan untuk berbuat serong tetapi ia menolak dengan mengatakan: "Aku takut kepada Allah Tuhan seru sekalian alam. Dan seorang yang bersedekah serta merahasiakannya, sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya. Dan orang yang mengingat Allah ketika ia sendirian, lalu ia menangis."

Imam Ahmad dan Ibnu Abu Hatim meriwayatkan pula sebuah hadis dari Abu Zar yang mengatakan:

يا رسول الله أي الصدقة أفضل؟ قال : صدقة سر إلي فقير إو جهد من مقل
Artinya:
Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw., "Ya Rasulullah, sedekah yang manakah yang paling utama?" Maka Rasulullah saw. menjawab, "Sedekah secara rahsia yang diberikan kepada fakir miskin, atau usaha keras dari orang yang sedang kekurangan."
(HR Ahmad dan Ibnu Abi Hatim)

Dalam firman selanjutnya pada ayat di atas, Allah swt. mengatakan bahwa Dia akan menutupi dan menghapuskan sebagian dari kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya dengan cara yang baik itu, sesuai dengan sedekah yang diberikannya, di samping pahala yang akan diterimanya kelak.

Kemudian Allah memperingatkan, bahwa Dia senantiasa mengetahui apa saja yang diperbuat hamba-Nya, serta niat yang mendorong berbuat itu. Dan semuanya itu akan dibalas-Nya sesuai dengan amal dan niatnya itu.

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 272


272     Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allahlah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya.(QS. 2:272)

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ (272)

Dalam ayat ini Allah swt. memberikan bimbingan kepada kita supaya tidak keberatan untuk memberikan pula sedekah itu kepada fakir miskin yang bukan muslim. Janganlah enggan bersedekah kepada mereka hanya dengan alasan bahwa mereka belum beriman kepada Agama Allah. Sebab, petunjuk untuk beriman itu datangnya dari Allah, sedang rasa-rasa belas kasih menghendaki agar orang-orang yang memerlukan pertolongan harus diberi tanpa memandang apakah ia beragama Islam atau bukan.

Ada beberapa riwayat menerangkan sebab turunnya ayat ini, antara lain riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Abbas sbb:

أن النبي صلي الله عليه وسلم كان لا يأمرنا ألا نتصدق إلا علي أهل الإسلام حتي نزلت هذه الآية
Artinya:
Bahwasanya Rasulullah saw. dulu menyuruh kita untuk tidak bersedekah kecuali kepada orang-orang Islam saja, sehingga turunlah ayat ini (yang membolehkan kita untuk bersedekah kepada orang kafir yang bukan Islam).
(HR Ibnu Abi Hatim dari Ibnu 'Abbas)

Apabila Allah swt. mengatakan kepada Nabi dan Rasul-Nya bahwa petunjuk (taufik) itu adalah semata-mata urusan Allah dan bukan urusan beliau, maka apalagi kita umat Muhammad, tentu saja hal itu bukan urusan kita. Kita tidak boleh menahan sedekah kepada orang-orang yang bukan Islam hanya dengan alasan perbedaan agama semata-mata. Di samping itu bersedekah kepada sesama muslim tentu lebih utama, selagi di kalangan muslimin masih terdapat orang-orang fakir-miskin yang memerlukan pertolongan.

Selanjutnya, Allah menjelaskan, bahwa sedekah itu mendapat faedah timbal-balik. Orang yang menerima sedekah itu dapat tertolong dari kesukaran, sedang orang yang memberikannya akan mendapat pahala di sisi Allah, dan dihargai pula oleh orang-orang sekitarnya, asal saja ia memberikan sedekah itu dengan cara yang baik-baik dan ikhlas karena Allah semata-mata.

Allah swt. menerangkan selanjutnya bahwa apa saja harta benda yang baik yang dinafkahkan seseorang dengan ikhlas, niscaya Allah akan membalasnya dengan pahala yang cukup dan ia tidak akan dirugikan sedikit pun karena orang-orang yang suka berinfak dengan ikhlas tentu disayangi dan dihormati oleh masyarakat terutama oleh fakir miskin dan pahalanya tidak akan dikurangi di sisi Allah.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Baqarah 272


لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ (272)

Tatkala Nabi saw. melarang memberikan sedekah kepada orang-orang musyrik agar mereka masuk Islam, turunlah ayat, (Bukan kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk), maksudnya menjadikan manusia masuk Islam, karena kewajibanmu hanyalah menyampaikan belaka, (tetapi Allahlah yang menunjuki siapa yang dikehendaki-Nya) untuk memperoleh petunjuk agar masuk Islam. (Dan apa saja yang baik yang kamu nafkahkan), maksudnya berupa harta (maka buat dirimu sendiri) karena pahalanya untuk kamu (Dan tidaklah kamu menafkahkan sesuatu melainkan karena mengharapkan keridaan Allah), maksudnya pahala-Nya dan bukan karena yang lain seperti harta benda dunia. Kalimat ini kalimat berita, tetapi maksudnya adalah larangan, jadi berarti, "Dan janganlah kamu nafkahkan sesuatu..." dan seterusnya. ("Dan apa saja harta yang kamu nafkahkan, niscaya akan diberikan kepadamu dengan secukupnya), artinya pahalanya (dan kamu tidaklah akan dirugikan"), artinya jumlahnya tidak akan dikurangi sedikit pun. Kedua kalimat belakangan memperkuat yang pertama.

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 273


273     (Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.(QS. 2:273)

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (273)

Dalam ayat ini Allah swt. menyebutkan ciri-ciri dan hal-ihwal orang-orang yang lebih berhak untuk menerima sedekah, yaitu:

1.Mereka yang dengan ikhlas telah mengikatkan diri pada tugas dalam rangka jihad fisabilillah sehingga mereka tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan lain untuk mencari rezekinya. Misalnya yang menjadi kaum Muhajirin, yang pada permulaan Islam adalah termasuk fakir miskin, karena telah meninggalkan harta benda mereka di Mekah untuk dapat berhijrah ke Madinah demi mempertahankan dan mengembangkan agama Islam. Dan mereka sering bertempur di medan perang, menangkis kezaliman orang-orang kafir.

2.Fakir miskin yang tidak mampu berusaha, baik dengan berdagang maupun dengan pekerjaan lainnya karena mereka sudah lemah, atau sudah lanjut usia atau karena sebab-sebab lainnya.

3.Fakir miskin yang dikira oleh orang-orang lain sebagai orang-orang berkecukupan lantaran mereka itu sabar dan menahan diri dari meminta-minta.

Fakir miskin tersebut dapat diketahui kemiskinan mereka dari tanda-tanda atau gejala-gelaja yang tampak pada diri mereka. Mereka sama sekali tidak mau meminta-minta atau kalau mereka minta tidak dengan sikap yang mendesak atau memaksa-maksa. Dalam hubungan ini Rasulullah saw. pernah bersabda:

ليس المسكين الذي ترده اللقمة و اللقمتان إنما المسكين الذي يتعفف اقرءوا إن شئتم : لا يسألون الناس إلحافا
Artinya:
Yang dinamakan "orang miskin" itu bukanlah orang yang mau diberi sesuap atau dua suap makanan, orang miskin yang sebenarnya ialah orang yang di rumahnya senantiasa menjaga martabat dirinya. Jika kamu mau bacalah firman Allah yang mengatakan: "Mereka itu tidak mau meminta-minta kepada orang lain dengan cara mendesak."
(HR Bukhari dari Abi Hurairah)

Di dalam agama Islam, mengemis atau meminta-minta itu tidak dibolehkan, kecuali dalam keadaan darurat. Rasulullah saw. telah bersabda:

المسألة لا تحل إلا لثلاثة : لذي فقر مدفع و لذي غرم مفظع أو لذي دم موجع
Artinya:
Meminta hanya diperbolehkan pada tiga keadaan; pada saat-saat orang mengalami kemiskinan yang sangat, atau mempunyai utang yang berat, atau bagi orang yang memegang diyat yang menyedihkan.
(HR Ahmad, Ibnu Majah, dan At Tirmizi.)

Dalam hubungan infak, yaitu zakat dan sedekah, perlu ditegaskan di sini hal-hal sebagai berikut:

1.Agama Islam telah menganjurkan kepada orang-orang yang berharta agar mereka bersedekah kepada fakir miskin. Dan apabila bersedekah hendaklah diberikan barang yang baik, berupa makanan, pakaian dan sebagainya. Dan tidak boleh disertai dengan kata-kata yang menyakitkan hati. Ringkasnya, fakir miskin itu haruslah diperlakukan sebaik mungkin.

2.Akan tetapi dengan ketentuan-ketentuan tersebut tidaklah berarti bahwa agama Islam memperbanyak fakir miskin dan memberikan dorongan kepada mereka untuk mengemis dan selalu mengharapkan sedekah orang lain sebagai sumber rezeki mereka. Sebab, walaupun di satu pihak agama Islam mewajibkan zakat dan menganjurkan sedekah kepada orang-orang kaya untuk fakir miskin, namun di lain pihak, Islam menganjurkan kepada fakir miskin ini untuk berusaha melepaskan diri dari kemiskinan itu, sehingga hidup mereka tidak lagi tergantung kepada sedekah dan pemberian orang lain. Dalam hubungan ini kita dapati banyak ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis Rasulullah yang memberikan anjuran-anjuran untuk giat bekerja, menghilangkan sifat malas dan lalai, serta memuji orang-orang yang dapat mencari rezekinya dengan usaha dan jerih payahnya sendiri. Allah swt. berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا
Artinya:
Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (Q.S Ar Ra'du: 11)

Yang dimaksudkan dengan "apa yang terdapat pada diri mereka" itu antara lain ialah sifat-sifat yang jelek yang merupakan sebab bagi kemiskinan mereka itu. Misalnya sifat malas, lalai, tidak jujur, tidak mau belajar untuk menuntut ilmu pengetahuan dan memiliki kecakapan bekerja, dan sebagainya. Apabila mereka merubah sifat-sifat tersebut dengan sifat-sifat yang baik, yaitu rajin bekerja, maka Allah akan memberikan jalan kepadanya untuk perbaikan kehidupannya.

Dalam ayat lain, Allah swt. berfirman:

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
Artinya:
Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah. (Al Jum'ah: 10)

Rasulullah saw. memuji orang-orang yang memperoleh rezekinya dari hasil jerih payah dan keringatnya sendiri. Beliau bersabda: "Makanan yang terbaik untuk dimakan seseorang ialah dari hasil kerjanya sendiri."

Dan untuk mempertinggi harga diri serta menjauhkannya dari meminta-minta atau mengharapkan pemberian orang lain, maka Rasulullah saw. bersabda:

اليد العليا خير من اليد السفلي
Artinya:
Tangan yang di atas (yaitu tangan yang memberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (yaitu tangan yang menerima sedekah atau pemberian orang lain).
(HR Bukhari dan Muslim)

Demikianlah, agama Islam menghendaki orang-orang yang mempunyai harta suka membantu fakir-miskin, sebaliknya, Islam menuntun fakir miskin agar berusaha keras untuk melepaskan diri dari kemiskinan itu.

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 274


274     Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(QS. 2:274)

الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ (274)

Ayat ini merupakan yang terakhir dalam rangkaian ayat-ayat yang membicarakan masalah infak dalam surah Al-Baqarah ini. Allah swt. menegaskan lagi dalam ayat ini keuntungan yang akan didapat orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, baik di siang hari maupun pada waktu malam baik diberikan secara sembunyi maupun terang-terangan, bahwa mereka itu pasti akan memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka baik di dunia maupun di akhirat kelak karena di dunia ini mereka dikasihi oleh masyarakat, terutama oleh fakir miskin dan siapa saja yang pernah menerima sedekah darinya, sedang di akhirat kelak mereka akan menerima pahala yang berlipat ganda dari sisi Allah swt.

Dan mereka pun tidak merasa sedih atas harta yang dinafkahkan itu, karena mereka yakin akan memperoleh ganti yang lebih besar dari Allah swt., baik berupa tambahan rezeki dan kelapangan hidup di dunia ini, maupun berupa rida Allah dan karunia-Nya.

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Baqarah 275


275     Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.(QS. 2:275)

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)

Ada dua macam riba yang terkenal, yaitu:

1. Riba Nasiah

2. Riba Fadal.

Riba Nasiah ialah tambahan pembayaran hutang yang diberikan oleh pihak yang berutang karena adanya permintaan penangguhan pembayaran pihak yang berutang. Tambahan pembayaran itu diminta oleh pihak yang berpiutang setiap kali yang berutang meminta penangguhan pembayaran utangnya.

Contoh:
Si A berutang kepada si B sebanyak Rp. 1000 dan akan dikembalikan setelah habis masa sebulan. Setelah habis masa sebulan A belum sanggup membayar utangnya karena itu ia minta kepada si B agar bersedia menerima penangguhan pembayaran. B bersedia memberi tangguh asal A menambah pembayaran sehingga menjadi Rp. 1300. Tambahan pembayaran dengan penangguhan waktu serupa ini disebut riba nasiah.

Tambahan pembayaran ini mungkin berkali-kali dilakukan karena pihak yang berutang selalu meminta penangguhan pembayaran sehingga akhirnya A tidak sanggup lagi membayarnya bahkan kadang-kadang dirinya sendiri terpaksa dijual untuk membayar utangnya itu. Inilah yang dimaksud dengan firman Allah swt.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (130)
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S Ali Imran: 130)

Riba nasiah sebagai yang disebutkan di atas terkenal dan banyak berlaku di kalangan orang Arab jahiliah. Inilah riba yang dimaksud Alquran.

Bila dipelajari dan diikuti sistem riba dalam ayat ini dan yang berlaku di kalangan orang jahiliah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1.Bunga itu merupakan keuntungan yang besar bagi yang meminjamkan dan sangat merugikan si peminjam. Bahkan ada kalanya si peminjam terpaksa menjual dirinya untuk dijadikan budak agar ia dapat melunasi pinjamannya.

2.Perbuatan itu pada zaman jahiliah termasuk usaha untuk mencari kekayaan dan untuk menumpuk harta bagi yang meminjamkan.

Menurut Umar Ibnu Khattab: Ayat Alquran tentang riba, termasuk ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Sampai Rasulullah wafat tanpa menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Maka tetaplah riba dalam pengertian yang umum, seperti bunga yang dikerjakan orang Arab di zaman jahiliah itu.

Keterangan Umar ini berarti bahwa Rasulullah sengaja tidak menerangkan apa yang dimaksud dengan riba karena orang-orang Arab telah mengetahui benar apa yang dimaksud dengan riba itu. Bila disebut riba kepada mereka, maka di dalam pikiran mereka telah ada pengertian yang jelas dan pengertian itu telah mereka sepakati maksudnya. Pengertian mereka tentang riba ialah riba Nasiah. Dengan perkataan lain bahwa sebenarnya Alquran telah menjelaskan dan menerangkan apa yang dimaksud dengan riba. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. tentang yang ditinggalkan beliau untuk umatnya.

تركت فيكم أمرين ما تمسكتم بهما لن تضلوا بعدي : كتاب الله و سنة رسوله
Artinya:
Aku telah meninggalkan padamu dua hal, yang kalau kamu berpegang teguh dengannya, kamu tidak akan sesat sepeninggalanku ialah Kitabullah dan Sunah Rasul.
(HR Ibnu Majah)

Dalam pada itu agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. adalah agama yang telah sempurna dan lengkap diterima beliau dari Allah, tidak ada yang belum diturunkan kepada beliau.

Allah swt. berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Artinya:
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridai Islam itu jadi agama bagimu. (Q.S Al Ma'idah: 3)

Riba Fadal, yaitu menjual sejenis barang dengan jenis barang yang sama dengan ketentuan memberi tambahan sebagai imbalan bagi yang baik mutunya. Seperti menjual emas 20 karat dengan emas 24 karat dengan tambahan 1 gram lagi sebagai imbalan bagi emas 24 karat.

Riba Fadal ini diharamkan juga tetapi dosanya tidak sama dengan riba nasiah. Dasar hukum haramnya riba fadal ialah sabda Rasulullah saw.:

لا تبيعوا الذهب بالذهب و الفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح إلا مثلا بمثل فمن زاد أو استزاد فقد أربي
Artinya:
Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (padi belanda) dengan syair, tamar dengan tamar, garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya ia telah melakukan riba.
(HR Bukhari dan Ahmad)

Sama-sama jenis dan kadarnya dan sama-sama tunai maksudnya ialah jangan merugikan salah satu pihak dari orang-orang itu.

Ayat di atas menerangkan akibat yang akan dialami oleh orang-orang yang memakan riba, yaitu jiwa dan hati mereka tidak tenteram, pikiran mereka tidak menentu. Keadaan mereka seperti orang yang kemasukan setan atau seperti orang gila.

Orang Arab jahiliah mempercayai bahwa setan dapat masuk atau mempengaruhi jiwa manusia, demikian pula jin. Bila setan atau jin telah masuk atau mempengaruhi jiwa seseorang, maka rusaklah akalnya, seperti orang kesurupan.

Alquran menyerupakan pengaruh riba pada seseorang yang melakukannya dengan pengaruh setan yang telah masuk ke dalam jiwa seseorang menurut kepercayaan orang Arab jahiliah, agar maksud ayat yang disampaikan mudah dipahami, bukanlah maksud untuk menerangkan bahwa Alquran menganut kepercayaan seperti kepercayaannya orang Arab jahiliah itu.

Menurut jumhur mufassirin, ayat ini menerangkan keadaan pemakan riba pada hari kiamat, yaitu seperti orang yang kemasukan setan. Pendapat ini mengikuti pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Masud.

Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah saw:

إياك و الذنوب التي لا تغفر : الغلول فمن غل شئا أتي به يوم القيامة وآكل الربا فمن أكل الربا بعث يوم القيامة مجنونا يتخبط
Artinya:
Jauhilah olehmu dosa yang tidak diampuni, yaitu gulul (ialah menyembunyikan harta rampasan dalam peperangan dan lainnya), maka barang siapa melakukan gulul nanti barang yang disembunyikan itu akan dibawanya pada hari kiamat. Dan pemakan riba, barang siapa yang makan riba ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan gila lagi kemasukan (setan).
(HR At Tabrani dai 'Auf bin Malik)

Tetapi kenyataan yang terdapat di dalam kehidupan manusia di dunia ini, orang pemakan riba itu kehidupannya benar-benar tidak tenang, selalu gelisah tak ubahnya sebagai orang yang kemasukan setan. Sebab itu ada para mufassir yang berpendapat, bahwa ayat ini menggambarkan pemakan riba di dunia. Pendapat ini dapat dikompromikan dengan pendapat pertama, yaitu keadaan mereka nanti di akhirat sama dengan keadaan mereka di dunia, dalam hal tidak adanya ketenteraman bagi mereka.

Dari kelanjutan ayat dapat dipahami, bahwa keadaan pemakan riba itu sedemikian rupa sehingga mereka tidak dapat lagi membedakan antara yang halal dan yang haram, antara yang bermanfaat dengan mudarat, antara yang dibolehkan Allah dan yang dilarang-Nya, sehingga mereka mengatakan jual beli itu sama dengan riba.

Selanjutnya Allah menegaskan bahwa Dia menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Allah tidak menerangkan sebabnya. Allah tidak menerangkan hal itu agar mudah dipahami oleh pemakan riba, sebab mereka sendiri telah mengetahui, mengalami dan merasakan akibat riba itu.

Dari penegasan itu dipahami pula bahwa seakan-akan Allah swt. memberikan suatu perbandingan antara jual-beli dengan riba. Hendaklah manusia mengetahui dan memikirkan dan memahami perbandingan itu.

Pada jual-beli ada pertukaran dan penggantian yang seimbang yang dilakukan oleh pihak penjual dengan pihak pembeli, serta ada manfaat dan keuntungan yang diperoleh dari kedua belah pihak dan ada pula kemungkinan mendapat keuntungan yang wajar sesuai dengan usaha yang telah dilakukan oleh mereka. Pada riba tidak ada pertukaran dan penggantian yang seimbang itu. Hanya ada semacam pemerasan yang tidak langsung yang dilakukan oleh pihak yang empunya terhadap pihak yang sedang memerlukan yang waktu meminjam itu dalam keadaan terpaksa.

Setelah Allah swt. menerangkan akibat yang dialami oleh pemakan riba, perkataan yang diucapkan oleh pemakan riba yang pikirannya sedang dipengaruhi keenakan memakan riba dan penegasan Allah tentang hukum jual-beli dan riba, maka Allah mengajak para pemakan riba dengan ajakan yang lemah-lembut, yang langsung menuju ke hati nurani mereka, sebagaimana lanjutan ayat di atas.

Allah swt. menyebut larangan-Nya tentang riba itu "Mau`izah" (arti asal dari pengajaran"), maksudnya ialah larangan memakan riba itu adalah larangan yang bertujuan untuk kebaikan manusia sendiri, agar berbahagia hidup di dunia dan akhirat, hidup dalam keadaan rasa cinta dan kasih sesama manusia dan hidup penuh ketenteraman dan kedamaian.

Barang siapa memahami larangan Allah swt. dan melaksanakannya hendaklah ia menghentikan perbuatan riba itu dengan segera. Mereka tidak dihukum Allah swt. terhadap perbuatan yang mereka lakukan sebelum ayat ini diturunkan.

Mereka tidak diwajibkan mengembalikan riba pada waktu ayat ini diturunkan, hendaklah segera berhenti, mereka boleh mengambil pokok pinjaman mereka saja, tanpa bunga yang mereka setujui sebelumnya.

Dalam ayat ini terkandung suatu asas pokok yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan undang-undang, peraturan atau hukum, yaitu suatu undang-undang, peraturan atau hukum yang akan ditetapkan tidak boleh berlaku surut jika berakibat merugikan pihak-pihak yang dikenai atau yang dibebani undang-undang, peraturan atau hukum itu. Sebaliknya boleh berlaku surut bila menguntungkan pihak-pihak yang dikenai atau dibebani olehnya.

Akhir ayat ini menegaskan bahwa orang-orang yang telah melakukan riba, dan orang-orang yang telah berhenti melakukan riba kemudian mengerjakannya kembali setelah larangan ini, mereka termasuk penghuni neraka, mereka akan kekal di dalamnya.

"Kekal di dalam neraka", maksudnya ialah lama tinggal di dalam neraka. Dari perkataan "kekal" ini dimaksudkan bahwa perbuatan riba ini termasuk dosa besar. Karena pelakunya diazab dalam waktu yang lama.

Menurut sebagian ahli tafsir, dosa besar yang ditimpakan kepada pemakan riba ini disebabkan karena di dalam hati pemakannya itu telah tertanam rasa cinta harta, lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri, mengerjakan sesuatu karena kepentingan diri sendiri bukan karena Allah. Orang yang demikian adalah orang yang tak mungkin tumbuh dalam jiwanya iman yang sebenarnya. Yaitu iman yang didasarkan kepada perasaan, pengakuan dan ketundukan kepada Allah swt. Seandainya pemakan riba yang demikian masih mengakui beriman kepada Allah swt., maka imannya itu adalah iman di bibir saja, iman yang sangat tipis dan yang tidak sampai ke dalam lubuk hati sanubarinya.

Hasan Al-Basri berkata, "Iman itu bukanlah perhiasan mulut dan angan-angan kosong, akan tetapi iman itu adalah ikrar yang kuat di dalam hati dan dibuktikan oleh amal perbuatan. Barang siapa yang mengatakan kebaikan dengan idahnya sedang perbuatannya tidak pantas, Allah menolak pengakuannya itu. Barang siapa yang mengatakan kebaikan sedangkan perbuatannya baik pula, amalnya itu akan mengangkat derajatnya."

Dan Rasulullah saw. bersabda:

إن الله لا ينظر إلي صوركم و أموالكم ولكن ينظر إلي قلوبكم وأعمالكم
Artinya:
Allah tidak memandang kepada bentuk jasmani dan harta bendamu, akan tetapi Allah memandang kepada hati dan amalmu.
(HR Muslim dan Ahmad)

No comments:

Post a Comment